Bantuan Tabungan Perumahan adalah bantuan dana dari hasil pemupukan yang tidak harus dikembalikan untuk digunakan oleh PNS dalam memenuhi kebutuhan uang muka pembelian rumah sejahtera melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah atau kredit/ pembiayaan membangun rumah diatas tanah sendiri, termasuk untuk biaya-biaya terkait kredit/pembiayaan rumah atau yang dipersyaratkan oleh bank.
Persyaratan Umum
- PNS aktif golongan I, II, III, dan IV.
- Memiliki masa kerja minimal 5 tahun.
- Belum memiliki rumah.
- Akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di atas tanggal 25 Mei 2015.
- Belum memanfaatkan bantuan dari BAPERTARUM-PNS.
- PNS Golongan I,II, dan III harus mengajukan bersamaan dengan produk Bantuan Uang Muka.
Dokumen Persyaratan
- Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Kepangkatan terakhir.
- Fotocopy Perjanjian KPR(dilegalisir penerbit).
- Fotocopy buku tabungan atas nama pemohon.
- Surat Kuasa Pencairan (Standing Instruction) bagi pengembang yang mengurus Bantuan Uang Muka KPR.
Prosedur Pengajuan di Bank Pelaksana
- Mengisi formulir permohonan, melampirkan Fotocopy Karpeg, dan SK Kepangkatan terakhir.
- Dokumen diajukan ke Bank Pelaksana bersamaan dengan pengajuan KPR.
- Bank Pelaksana memproses pengajuan Bantuan BAPERTARUM-PNS dan KPR
- Bank Pelaksana meminta rekomendasi ke BAPERTARUM-PNS
- BAPERTARUM-PNS melakukan verifikasi.
- Akad KPR di Bank Pelaksana.
- Realisasi di Bank Pelaksana.
Prosedur Pengajuan non Bank Pelaksana
- PNS aktif golongan I, II, III, dan IV.
- Memiliki masa kerja minimal 5 tahun.
- Belum memiliki rumah.
- Akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di atas tanggal 25 Mei 2015.
- Belum memanfaatkan bantuan dari BAPERTARUM-PNS.
- PNS Golongan I,II, dan III harus mengajukan bersamaan dengan produk Bantuan Uang Muka.
Prosedur Pengajuan di Bank Pelaksana
- Mengisi formulir permohonan, melampirkan Fotocopy Karpeg, dan SK Kepangkatan terakhir.
- Dokumen diajukan ke Bank Pelaksana bersamaan dengan pengajuan KPR.
- Bank Pelaksana memproses pengajuan Bantuan BAPERTARUM-PNS dan KPR
- Bank Pelaksana meminta rekomendasi ke BAPERTARUM-PNS
- BAPERTARUM-PNS melakukan verifikasi.
- Akad KPR di Bank Pelaksana.
- Realisasi di Bank Pelaksana.
Prosedur Pengajuan non Bank Pelaksana
- Mengisi formulir permohonan, melampirkan Fotocopy Karpeg, SK Kepangkatan terakhir, Foto copy Surat Perjanjian KPR dilegalisir oleh Bank Penerbit, dan Fotocopy Buku Tabungan
- Berkas lengkap dikirim langsung atau melalui pos ke alamat: BAPERTARUM-PNS Wisma Iskandarsyah Blok B2 B3, Jalan Iskandarsyah Raya Kav. 12-14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160
Download Formulir :
Sumber : http://www.bapertarum-pns.co.id/layanan/bantuan-tabungan-perumahan/