Bantuan Tabungan Perumahan adalah bantuan dana dari hasil pemupukan yang tidak harus dikembalikan untuk digunakan oleh PNS dalam memenuhi kebutuhan uang muka pembelian rumah sejahtera melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah atau kredit/ pembiayaan membangun rumah diatas tanah sendiri, termasuk untuk biaya-biaya terkait kredit/pembiayaan rumah atau yang dipersyaratkan oleh bank.
Persyaratan Umum
- PNS aktif golongan I, II, III, dan IV.
 - Memiliki masa kerja minimal 5 tahun.
 - Belum memiliki rumah.
 - Akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di atas tanggal 25 Mei 2015.
 - Belum memanfaatkan bantuan dari BAPERTARUM-PNS.
 - PNS Golongan I,II, dan III harus mengajukan bersamaan dengan produk Bantuan Uang Muka.
 
Dokumen Persyaratan
- Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Kepangkatan terakhir.
 - Fotocopy Perjanjian KPR(dilegalisir penerbit).
 - Fotocopy buku tabungan atas nama pemohon.
 - Surat Kuasa Pencairan (Standing Instruction) bagi pengembang yang mengurus Bantuan Uang Muka KPR.
 
Prosedur Pengajuan di Bank Pelaksana
- Mengisi formulir permohonan, melampirkan Fotocopy Karpeg, dan SK Kepangkatan terakhir.
 - Dokumen diajukan ke Bank Pelaksana bersamaan dengan pengajuan KPR.
 - Bank Pelaksana memproses pengajuan Bantuan BAPERTARUM-PNS dan KPR
 - Bank Pelaksana meminta rekomendasi ke BAPERTARUM-PNS
 - BAPERTARUM-PNS melakukan verifikasi.
 - Akad KPR di Bank Pelaksana.
 - Realisasi di Bank Pelaksana.
 
Prosedur Pengajuan non Bank Pelaksana
- PNS aktif golongan I, II, III, dan IV.
 - Memiliki masa kerja minimal 5 tahun.
 - Belum memiliki rumah.
 - Akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di atas tanggal 25 Mei 2015.
 - Belum memanfaatkan bantuan dari BAPERTARUM-PNS.
 - PNS Golongan I,II, dan III harus mengajukan bersamaan dengan produk Bantuan Uang Muka.
 
Prosedur Pengajuan di Bank Pelaksana
- Mengisi formulir permohonan, melampirkan Fotocopy Karpeg, dan SK Kepangkatan terakhir.
 - Dokumen diajukan ke Bank Pelaksana bersamaan dengan pengajuan KPR.
 - Bank Pelaksana memproses pengajuan Bantuan BAPERTARUM-PNS dan KPR
 - Bank Pelaksana meminta rekomendasi ke BAPERTARUM-PNS
 - BAPERTARUM-PNS melakukan verifikasi.
 - Akad KPR di Bank Pelaksana.
 - Realisasi di Bank Pelaksana.
 
Prosedur Pengajuan non Bank Pelaksana
- Mengisi formulir permohonan, melampirkan Fotocopy Karpeg, SK Kepangkatan terakhir, Foto copy Surat Perjanjian KPR dilegalisir oleh Bank Penerbit, dan Fotocopy Buku Tabungan
 - Berkas lengkap dikirim langsung atau melalui pos ke alamat: BAPERTARUM-PNS Wisma Iskandarsyah Blok B2 B3, Jalan Iskandarsyah Raya Kav. 12-14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160
 
Download Formulir :
Sumber : http://www.bapertarum-pns.co.id/layanan/bantuan-tabungan-perumahan/
