Bantuan Tabungan Perumahan Dari BAPERTARUM-PNS

Bantuan Tabungan Perumahan adalah bantuan dana dari hasil pemupukan yang tidak harus dikembalikan untuk digunakan oleh PNS dalam memenuhi kebutuhan uang muka pembelian rumah sejahtera melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah atau kredit/ pembiayaan membangun rumah diatas tanah sendiri, termasuk untuk biaya-biaya terkait kredit/pembiayaan rumah atau yang dipersyaratkan oleh bank.


 

 

Persyaratan Umum

  • PNS aktif golongan I, II, III, dan IV.
  • Memiliki masa kerja minimal 5 tahun.
  • Belum memiliki rumah.
  • Akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di atas tanggal 25 Mei 2015.
  • Belum memanfaatkan bantuan dari BAPERTARUM-PNS.
  • PNS Golongan I,II, dan III harus mengajukan bersamaan dengan produk Bantuan Uang Muka.

Dokumen Persyaratan

  • Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Kepangkatan terakhir.
  • Fotocopy Perjanjian KPR(dilegalisir penerbit).
  • Fotocopy buku tabungan atas nama pemohon.
  • Surat Kuasa Pencairan (Standing Instruction) bagi pengembang yang mengurus Bantuan Uang Muka KPR.

Prosedur Pengajuan di Bank Pelaksana

  • Mengisi formulir permohonan, melampirkan Fotocopy Karpeg, dan SK Kepangkatan terakhir.
  • Dokumen diajukan ke Bank Pelaksana bersamaan dengan pengajuan KPR.
  • Bank Pelaksana memproses pengajuan Bantuan BAPERTARUM-PNS dan KPR
  • Bank Pelaksana meminta rekomendasi ke BAPERTARUM-PNS
  • BAPERTARUM-PNS melakukan verifikasi.
  • Akad KPR di Bank Pelaksana.
  • Realisasi di Bank Pelaksana.

 


 

Prosedur Pengajuan non Bank Pelaksana

  • PNS aktif golongan I, II, III, dan IV.
  • Memiliki masa kerja minimal 5 tahun.
  • Belum memiliki rumah.
  • Akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di atas tanggal 25 Mei 2015.
  • Belum memanfaatkan bantuan dari BAPERTARUM-PNS.
  • PNS Golongan I,II, dan III harus mengajukan bersamaan dengan produk Bantuan Uang Muka.

Prosedur Pengajuan di Bank Pelaksana

  • Mengisi formulir permohonan, melampirkan Fotocopy Karpeg, dan SK Kepangkatan terakhir.
  • Dokumen diajukan ke Bank Pelaksana bersamaan dengan pengajuan KPR.
  • Bank Pelaksana memproses pengajuan Bantuan BAPERTARUM-PNS dan KPR
  • Bank Pelaksana meminta rekomendasi ke BAPERTARUM-PNS
  • BAPERTARUM-PNS melakukan verifikasi.
  • Akad KPR di Bank Pelaksana.
  • Realisasi di Bank Pelaksana.

Prosedur Pengajuan non Bank Pelaksana

  • Mengisi formulir permohonan, melampirkan Fotocopy Karpeg, SK Kepangkatan terakhir, Foto copy Surat Perjanjian KPR dilegalisir oleh Bank Penerbit, dan Fotocopy Buku Tabungan
  • Berkas lengkap dikirim langsung atau melalui pos ke alamat: BAPERTARUM-PNS Wisma Iskandarsyah Blok B2 B3, Jalan Iskandarsyah Raya Kav. 12-14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160

 


 

Download Formulir :

FORMULIR_BANTUAN_PERUMAHAN

 

Sumber : http://www.bapertarum-pns.co.id/layanan/bantuan-tabungan-perumahan/