Pemutihan Status Tugas/ Ijin Belajar

how to write an essay examples freeessaywriter.org how to write xie
how to write an essay based on a quote https://paperhelp.nyc/ how to write a summary resume

Menindak lanjuti surat Sekretaris Jendral Nomor 3593/A.A2/KP/2018 tanggal 14 Agustus 2018 perihal Pemutihan Status Tugas/Izin Belajar, bersama ini kami sampaikan tahapan-tahapan pelaksanaan pemutihan, yaitu :

  1. Unit kerja menyampaikan daftar nama pegawai yang diusulkan ikut pemutihan status tugas/izin dengan  mencantumkan alasan/permasalahannya sebagai berikut :

a. tugas belajar dengan status CPNS;

b. tugas belajar/perpanjangan tugas belajar tanpa jaminan pembiayaan     (beasiswa);

c. tugas belajar/perpanjangan ugas Belajar Luar Negeri tanpa surat izin dari Sekretariat Negara;

d. pengusulan tugas belajar/perpanjangan tugas belajar dari unit kerja melebihi batas waktu tugas belajar/perpanjangan tugas belajar yang sudah ditetapkan;

e. usulan tugas belajar melebihi batas usia yang dipersyaratkan;

f. izin belajar meninggalkan tugas dan kewajiban sebagai PNS;

g. izin belajar diluar kota/luar negeri (berdampak meninggalkan tugas dan kewajiban sebagai PNS)

Daftar disusun sesuai format terlampir (format tidak boleh diubah/berbeda).

2. Pegawai yang diusulkan dalam pemutihan harus memenuhi syarat :

1) Tugas Belajar

 a. program studi sesuai dengan kebutuhan organisasi;

 b. peringkat terakreditasi program studi paling rendah B atau baik sekali;

 c. tidak merugikan keuangan negara atau bersedia mengembalikan apabila terdapat kerugian negara;

 d. tidak melanggar disiplin sebagai pegawai negeri sipil;

 e. masih aktif melaksanakan tugas sebagai pegawai negeri sipil;

 f. masih menempuh pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2015.

1) Izin Belajar

a. program studi sesuai dengan kebutuhan organisasi;

b. peringkat terakreditasi program studi paling rendah B atau baik sekali;

c. tidak merugikan keuangan negara atau bersedia mengembalikan apabila terdapat kerugian negara;

d. tidak melanggar disiplin sebagai pegawai negeri sipil;

e. masih menempuh pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2015.

3. Daftar sebagaimana angka 1 dalam bentuk softcopy dikirim ke tubel.ristekdikti@gmail.com dan dalam bentuk hardcopy le Sekretaris Jendral Kemenristekdikti cq. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dengan melampirkan kelengkapan dokumen sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 169/M/KPT/2018, sebagai berikut :

1) Usul pemutihan status tugas/izin belajar yang ditandatangani oleh pemimpin unit kerja setingkat eselon I/Rektor/Direktur/Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (dibuat sesuai format Lampiran A).

2) Keputusan mengenai :

a. pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil;

b. pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil;

c. kenaikan pangkat terakhir; dan

d. pengangkatan dalam jabatan;

3) Data pegawai negeri sipil (dibuat sesuai format Lampiran B atau C); dan

4) Surat pernyataan pemimpin unit kerja (setingkat eselon I/Rektor/Direktur/Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), yang ditandatangani diatas materai enam ribu rupiah (dibuat sesuai format Lampiran D).

4. Penyampaian berkas usul dilakukan terhitung sejak 1 September 2018 sampai dengan tanggal 31 Maret 2019

5. Info lebih lanjut dapat menghubungi

−Sdri. Dine  : 082230190912

−Sdri. Bayu : 0811893347

−Sdri. Esfi   : 082226929147

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.

 

Lampiran

http://kepegawaian.poliwangi.ac.id/wp-content/uploads/2018/09/Surat-Sekjen-Terkait-Kepmen-Pemutihan-Status-Tugas-atau-Izin-Belajar.pdf