Panduan Pengajuan SK Tugas Belajar

how to write perfect ielts essay freeessaywriter.org how to write cover letter for ngo

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Negara Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor: B / 1229 / M.PAN-RB / 3/2013. Menteri PAN-RB Azwar Abubakar memperketat persyaratan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar.

Menurut Surat Edaran ini, tugas belajar hanya diberikan kepada PNS yang harus diberikan saat kerja paling sedikit 1 (satu) tahun yang disetujui sejak ditunjuk sebagai PNS. Sesuai dengan bidang yang diperlukan oleh organisasi dapat diberikan sesuai dengan yang ditunjuk PNS sesuai dengan kebutuhan yang ditentukan oleh masing-masing lembaga.

“Bidang ilmu yang akan sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam bidang dan sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM) masing-masing.” bunyi poin 3.1.d Surat Edaran tersebut.

SE Menteri PAN-RB ini menentukan, usia PNS maksimal yang mendapatkan tugas belajar untuk program Diploma I, II, III, dan Strata I (S-1) atau paling tinggi 25 tahun; program Strata II (S-2) atau setara paling tinggi 37 tahun; dan program Strata III (S-3) atau setara paling tinggi 40 tahun.

Program daerah Ijazah, II, III, dan Strata I (S-1) atau setara 37 tahun; program Strata II (S-2) atau setara 42 tahun; dan program Strata III (S-3) atau setara 47 tahun.

Menurut SE ini, bagi PNS peserta belajar yang mengambil jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya. Sementara untuk PNS yang mendukung jabatan Fungsional.

“PNS peserta tugas belajar tidak ada rapat rapat dalam 1 (satu) tahun terakhir tidak terbaik, tidak sedang mempertanyakan disiplin tingkat sedang dan berat, dan tidak sedang mendorong pemberhentian sementara dari PNS,” poin 3.1 j, k, l Surat Edaran tersebut.

Wajib Bekerja Kembali

Surat Edaran ini juga menyelesaikan, untuk PNS yang telah selesai menyelesaikan tugas wajib untuk kembali ke negara dan pada unit kerja di lembaga tempat kerja yang memperbaiki kerja semula (Kewajiban Kerja) dengan ketentuan:

  • Pemberian tugas belajar di negeri, membutuhkan kerja yang dijalani adalah dua kali tugas belajar (n) atau dalam rumus 2 xn;
  • Pemberian tugas belajar di luar negeri, tugas kerja yang harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (n) atau dalam rumus 2 xn

“Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan perhitungan waktu kerja pada unit kerja di pertanggungjawaban dapat ditambahkan pada kebijakan dari para pimpinan lembaga yang berkepentingan,” bunyi poin 3.1r1,2,3.

Izin Belajar

Mengenai pemberian Izin Belajar, menurut Surat Edaran ini, dapat diberikan kepada PNS yang telah memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun disetujui sejak diangkat sebagai PNS, tidak memerlukan tugas kepemilikan, dan mendapatkan izin dari pihak yang diundang.

Untuk Izin Belajar ini, Surat Edaran Menteri PAN-RB yang menentukan, biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang memenangkan, dan PNS tidak berhak untuk meminta izin ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi diberikan sebagai formasi.

Dalam SE ini ditegaskan, maka program studi di negeri yang akan diikuti dalam Tugas Belajar atau Izin Belajar harus mendapat persetujuan / akreditasi minimal B dari lembaga yang ditunjuk.

Untuk PNS yang pada saat ini disediakan telah memperoleh pendidikan setinggi lebih tinggi atau sedang melaksanakan tugas belajar berlaku ketentuan:

Sebuah. Bagi PNS yang menyetujui program Fungsional yang mengikuti program belajar atau izin belajar untuk Program Strata II (S-2) atau Program Strata III (S-3) atau disetujui, usia paling tinggi 50 tahun per tahun 2015.

b. Bagi PNS yang menyelesaikan program belajar fungsional untuk Program Strata I (S-1) atau setara dengan usia 45 tahun, sampai dengan tahun 2015.

Sumber: Setkab


Dalam hal penyelarasan sistem Tugas / Izin belajar di Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, sebagai persyaratan pengajuan persyaratan untuk persiapan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter
  2. Kartu PNS elektronik (bila sudah ada)
  3. SK Pengangkatan sebagia CPNS
  4. SK Pengangkatan sebagai PNS
  5. SK pangkat pangkat dan pangkat terakhir
  6. SK Jabatan terakhir untuk PNS yang menerima jabatan
  7. DP3 minimal 2 tahun terakhir yang tidak dapat diverifikasi sekurang-rendah nilai baik
  8. KP4 / Model C
  9. Fotokopi akta nikah
  10. SK dipekerjakan (bagi PNS dpk)
  11. Surat Penghargaan dari atasan langsung (Direktur) tentang bidang studi yang akan diambil
  12. Surat Jaminan Pembiayaan tugas belajar
  13. Surat perjanjian tugas belajar bermaterai cukup yang diajukan calon pegawai bersama Direktur
  14. Surat persetujuan dari SESNEG untuk yang akan belajar di luar negeri
  15. Surat penerimaan / jawaban lulus tes masuk dari perguruan tinggi tempat belajar
  16. Surat persetujuan dari Direktur / Wakil Direktur II tentang calon pegawai: – Menjalani
    tugas di luar tanggungan negara – melaksanakan tugas penuh di luar Poliwangi
    membahas tentang melakukan tindak lanjut
    – meminta ke pengadilan
    – di dalam proses penjatuhan hukuman
    – di dalam Proses perkara bantuan
    – melakukan Kewajiban Ikatan dinas Penghasilan kena pajak telkom belajar
    – melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan penjenjangan
  17. Surat persetujuan dari Direktur / Wakil Direktur II tentang calon pegawai pelajar tidak pernah gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya dan dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya

b. Selanjutnya dikirimkan kepada Direktur

c. Direktur diterbitkan dan format yang ada di laman http://etubel.ristekdikti.go.id

Perbedaaan Tugas dan Ijin belajar:
Ditinjau dari segi hak:
1) Dosen tugas belajar berhak menerima beasiswa dari pemerintah sementara ijin belajar dana dibutuhkan dari donor sendiri atau donator di luar lembaga (digunakan untuk dosen PNS dan PTS)
2) Tugas belajar dibebas-tugaskan selama studi lanjut untuk itu memiliki jabatan akademik dosen tak berhak tunjangan profesor pengajar, sementara yang ijin belajar tak dibebas-tugaskan maka tetap peroleh tunjangan profesor dosen. (berlaku untuk dosen PNS dan PTS)
3) Bagi yang berstatus PNS, yang tugas belajar tidak diterima tujangan sementara dosen ijin belajar tetap diterima. (berlaku untuk dosen PNS)
4) Dosen tugas belajar berhak atas kenaikan jabatan / pangkat selama tugas belajar, sementara ijin belajar berhak disetujui (berlaku untuk dosen PNS dan PTS)
5) Publikasi selama studi lanjut untuk keperluan tugas belajar tidak dapat dihitung sesuai dengan jumlah dana sesuai dengan statusnya bukan dosen Eksklusif hanya untuk publikasi di jurnal yang dapat diselesaikan setelah selesai belajar, sementara yang ijin belajar jika studi lanjut atas nama mahasiswa Pasca juga tidak bisa dihitung sebagai angka kredit terkecuali studi lanjut atas nama dosen PTN / PTS. (berlaku untuk dosen PNS dan PTS)

Ditinjau dari segi kewajiban
1) Tugas belajar tak berkewajiban melaksanakan tugas dosen sementara ijin belajar tetap berkewajiban melaksanakan BKD status pertanggungjawaban dosen tetap
2) Yang tugas belajar dibebastugaskan maka tak wajib melakukan pekerjaan tridharma PT, yang ijin belajar tidak dibebas-tugaskan tridharma PT wajib dilaksanakan.
3) Serdos wajib bagi dosen, namun yang wajib belajar tidak wajib disertakan, sementara yang ijin belajar harus sudah cukup bisa diikut-sertakan.

INFORMASI

Cermati Perbedaan Ijin Belajar dan Tugas Belajar
http://www.bkn.go.id/

Jumat, 22 Februari 2013 16:31
Jakarta-Humas BKN, Distingsi atau perbedaan tugas belajar dan ijin belajar kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus dicermati dengan baik. Pemahaman ini perlu dimiliki oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pegawai yang hendak meneruskan studinya.

Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS. Ada pun Ijin belajar adalah ijin mengikuti pendidikan bagi PNS tanpa meninggalkan tugas dan biaya pendidikannya ditanggung sendiri oleh pegawai yang bersangkutan.

Apabila pegawai yang bersangkutan telah lulus dan memperoleh ijazah, tidak dengan sendirinya yang bersangkutan dapat diusulkan kenaikan pangkat berdasarkan penyesuaian ijazah. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bukan hak, oleh karena itu hanya dapat diberikan apabila sejalan dengan kebutuhan organisasi / formasi yang ada.

Sesuai penjelasan Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), perkuliahan kelas jauh adalah ilegal. Konsekuensinya, BKN tidak mengakui ijazah PNS yang mengikuti kelas jauh yang dipakai untuk mengurus kenaikan pangkat ataupun penyetaraan ijazah. Ijazah yang diperoleh dari kelas jauh juga tidak mempunyai Civil Effect untuk peningkatan pendidikan maupun untuk peningkatan kepangkatan seorang PNS.

 

perlu kami sampaikan bahwa SK Tugas Belajar / Izin Belajar yang disetujui dan disetujui setelah siswa pada salah satu Perguruan Tinggi. Jika dilakukan setelah selesai menyelesaikan studi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tidak akan menerbitkan SK Tugas Belajar / Ijazah Belajar yang diperolehnya tidak dapat diperoleh untuk naik pangkat, alih tugas yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Unduh Panduan Disini


Panduan Pengajuan Surat Keterangan (SK) Tugas Belajar Secara Online melalui eTubel   untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi:

Unduh Panduan etubel Disini