Persyaratan Usul Pensiun PNS

Persyaratan Usul Pensiun PNS


A. Syarat Administrasi
1. Surat Permohonan Pensiun dari yang bersangkutan
2. Data perorangan calon penerima pensiun/ DPC yang ditandatangani oleh PNS ybs atau janda/ duda/ anaknya
3. Fotocopy SK CPNS dan PNS (legalisir)
4. Fotocopy sah surat keputusan pangkat terakhir (legalisir)
5. Fotocopy sah surat nikah*
6. Fotocopy sah surat keputusan akte kelahiran/ kenal lahir anak
7. Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/ desa/ camat*
8. Surat keterangan janda/ duda dari kepala kelurahan/ desa/ camat*
9. Salinan/ fotocopy sah daftar keluarga diketahui kepala Kelurahan/ desa/ camat
10. Pas foto ukuran 3×4 cm sebanyak 5 (lima) lembar

*) khusus usul pensiun janda/ duda

Tambahan Syarat
Kenaikan Pangkat Pengabdian
1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun terakhir
2. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir

Pensiun Cacat karena Dinas
1. Surat Keterangan dari Tim Penguji Kesehatan

Pensiun karena Tewas
1. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat ANUMERTA Sementara