Cuti Alasan Penting

Form Cuti Alasan Penting

Yang Dikeluarkan Oleh Sub Bagian Kepegawaian Politeknik Negeri Banyuwangi


PNS berhak atas cuti karena alasan penting.

Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam point 1 meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu.

Melangsungkan perkawinan yang pertama.

Alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.

Lamanya cuti ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan.

Selama menjalankan cuti , PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.

Catatan :

Form Cuti Alasan Penting dapat di ambil di bagian kepegawaian, Tidak Diperkenankan untuk memperbanyak/meng-copy form surat cuti alasan penting.