Bantuan Uang Muka KPR dari BAPERTARUM-PNS

Bantuan Uang Muka KPR adalah manfaat yang diberikan dalam rangka memenuhi sebagian uang muka pembelian rumah yang dilakukan melalui KPR. Besarnya manfaat yang diberikan dibedakan berdasarkan golongan PNS

Rp 1,2 juta untuk golongan I
Rp 1,5 juta untuk golongan II
Rp 1,8 juta untuk golongan III

 

Persyaratan Pengajuan

  • PNS aktif dan belum memanfaatkan layanan Tabungan Perumahan.
  • PNS yang telah memiliki masa menabung Tabungan Perumahan minimal 5 tahun.
  • PNS yang belum memiliki rumah.
  • PNS aktif golongan I,II, dan III dengan akad KPR yang berlaku sejak 1 Januari 2006.
  • Tidak dalam Masa Persiapan Pensiun atau 1 tahun sebelum batas usia pensiun.

Dokumen Persyaratan

  • Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Kepangkatan terakhir.
  • Fotocopy (lampirkan salah satu)
    • Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (dilegalisir penerbit)
    • Surat Alih Debitur (dilegalisir penerbit)
    • Surat Perjanjian Sewa Beli Rumah Negara (dilegalisir penerbit)
  • Fotocopy buku tabungan atas nama pemohon.
  • Surat Kuasa Pencairan (Standing Instruction) bagi pengembang yang mengurus Bantuan Uang Muka KPR.

Prosedur Pengajuan

  • Mengisi formulir permohonan (dapat di download dari web Bapertarum-PNS).
  • Formulir yang telah diisi, dilampiri dengan dokumen persyaratan.
  • Berkas lengkap dikirim langsung atau melalui pos ke alamat : Wisma Iskandarsyah Blok B2 – B3, Jalan Iskandarsyah Raya Kav. 12-14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan – 12160.

 


 

Download Formulir :

FORMULIR_BANTUAN_PERUMAHAN

Sumber : http://www.bapertarum-pns.co.id/layanan/bantuan-uang-muka/