Bantuan Uang Muka KPR adalah manfaat yang diberikan dalam rangka memenuhi sebagian uang muka pembelian rumah yang dilakukan melalui KPR. Besarnya manfaat yang diberikan dibedakan berdasarkan golongan PNS
Persyaratan Pengajuan
- PNS aktif dan belum memanfaatkan layanan Tabungan Perumahan.
- PNS yang telah memiliki masa menabung Tabungan Perumahan minimal 5 tahun.
- PNS yang belum memiliki rumah.
- PNS aktif golongan I,II, dan III dengan akad KPR yang berlaku sejak 1 Januari 2006.
- Tidak dalam Masa Persiapan Pensiun atau 1 tahun sebelum batas usia pensiun.
Dokumen Persyaratan
- Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Kepangkatan terakhir.
- Fotocopy (lampirkan salah satu)
- Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (dilegalisir penerbit)
- Surat Alih Debitur (dilegalisir penerbit)
- Surat Perjanjian Sewa Beli Rumah Negara (dilegalisir penerbit)
- Fotocopy buku tabungan atas nama pemohon.
- Surat Kuasa Pencairan (Standing Instruction) bagi pengembang yang mengurus Bantuan Uang Muka KPR.
Prosedur Pengajuan
- Mengisi formulir permohonan (dapat di download dari web Bapertarum-PNS).
- Formulir yang telah diisi, dilampiri dengan dokumen persyaratan.
- Berkas lengkap dikirim langsung atau melalui pos ke alamat : Wisma Iskandarsyah Blok B2 – B3, Jalan Iskandarsyah Raya Kav. 12-14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan – 12160.
Sumber : http://www.bapertarum-pns.co.id/layanan/bantuan-uang-muka/