Pengajuan KP4

Syarat-syarat penerbitan surat keputusan pemberian tunjangan Keluarga / KP4 bagi PNS adalah sebagai berikut :


A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

B. Syarat Administrasi
1. Formulir Surat Keterangan Untuk Mendapat Pembayaran Tunjangan Keluarga
2. Fotocopy Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS/ PNS
3. Fotocopy Kartu Keluarga
4. Fotocopy Akta Perkawinan *)
5. Fotocopy Akta Kelahiran Anak *)
6. Fotocopy KTP *)
7. Fotocopy SPMT *)
8. Fotocopy NPWP *)
9. Fotocopy Buku Tabungan *)

*) Melampirkan Akta Perkawinan : bagi yang sudah menikah
*) Melampirkan Akta Kelahiran Anak : bagi yang sudah memiliki anak
*) Melampirkan KTP/ SPMT/ NPWP/ Buku Tabungan : bagi pengusulan awal KP4

Download Formulir Surat Keterangan Untuk Mendapat Pembayaran Tunjangan Keluarga

C. Prosedur Pengusulan Berkas