Pengajuan KP4

Syarat-syarat penerbitan surat keputusan pemberian tunjangan Keluarga / KP4 bagi PNS/ PPPK adalah sebagai berikut :


A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

B. Syarat Administrasi
1. Formulir Surat Keterangan Untuk Mendapat Pembayaran Tunjangan Keluarga
2. Fotocopy Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS/ PNS/ PPPK
3. Fotocopy Kartu Keluarga
4. Fotocopy Akta Perkawinan *)
5. Fotocopy Akta Kelahiran Anak *)
6. Fotocopy KTP *)
7. Fotocopy SPMT *)
8. Fotocopy NPWP *)
9. Fotocopy Buku Tabungan *)

*) Melampirkan Akta Perkawinan : bagi yang sudah menikah
*) Melampirkan Akta Kelahiran Anak : bagi yang sudah memiliki anak
*) Melampirkan KTP/ SPMT/ NPWP/ Buku Tabungan : bagi pengusulan awal KP4

Download Formulir Surat Keterangan Untuk Mendapat Pembayaran Tunjangan Keluarga (PNS/CPNS)

Download Formulir Surat Keterangan Untuk Mendapat Pembayaran Tunjangan Keluarga (PPPK)

C. Prosedur Pengusulan Berkas