Bantuan Sebagian Biaya Membangun Rumah

Sebagian Biaya Membangun Rumah diatas Tanah Sendiri bagi PNS yang memiliki tanah atas nama yang bersangkutan/pasangan serta belum ada bangunannya dan akan dibangun rumah. Besarnya Biaya Membangun yang diberikan untuk masing-masing golongan yaitu:

Rp 1,2 juta untuk golongan I
Rp 1,5 juta untuk golongan II
Rp 1,8 juta untuk golongan III

 

Persyaratan Pengajuan

  • PNS aktif golongan I,II, dan III
  • Memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun.
  • Belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS
  • Belum memiliki rumah.

 

Ketentuan Umum

  • Mengisi formulir permohonan.
  • Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Kepangkatan terakhir.
  • Fotocopy Perjanjian Kredit Membangun Rumah dan dilegalisir Bank Penerbit.
  • Fotocopy buku tabungan atas nama pemohon.

 


Catatan


  • Mengisi formulir permohonan (dapat di download dari website BAPERTARUM-PNS)
  • Fotocopy Surat Nikah dilampirkan apabila Perjanjian Kredit atas nama suami/istri pemohon.
  • Ketentuan pengiriman Surat Pengajuan BM tanpa biaya (GRATIS)
  • Mencantumkan Nomor Kirbal di Pojok Kanan Atas amplop, dengan ketentuan kotak untuk mencantumkan Nomor Kirbal minimal 1cm x 3cm (seperti contoh dibawah ini).

    DIKIRIM TANPA PERANGKO Ijin Kirbal Nomor:

    118/KIRBAL/JKTM/AREA-IV/2013

    Berlaku sampai dengan 31 Oktober 2014

    Surat ditujukan kepada PO BOX 6666/JKTM 12700

 


 

Download Formulir : FORMULIR_BANTUAN_PERUMAHAN

Sumber : http://www.bapertarum-pns.co.id/layanan/bantuan-sebagian-biaya-membangun/