Pengajuan Kartu Pegawai

Persyaratan Pengajuan Kartu Pegawai (KARPEG)


A. Dasar Hukum
1. Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 066/KEP/1974 Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil
2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008 Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik

B. Syarat Administrasi
1. Salinan sah STTPL Pra Jabatan/ Latsar yang dilegalisir oleh atasan langsung
2. Foto berwarna ukuran 2×3
3. Salinan sah SK PNS yang dilegalisir oleh atasan langsung
4. Salinan sah SK CPNS yang dilegalisir oleh atasan langsung