Sebagian Biaya Membangun Rumah diatas Tanah Sendiri bagi PNS yang memiliki tanah atas nama yang bersangkutan/pasangan serta belum ada bangunannya dan akan dibangun rumah. Besarnya Biaya Membangun yang diberikan untuk masing-masing golongan yaitu:
Persyaratan Pengajuan
- PNS aktif golongan I,II, dan III
- Memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun.
- Belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS
- Belum memiliki rumah.
Ketentuan Umum
- Mengisi formulir permohonan.
- Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Kepangkatan terakhir.
- Fotocopy Perjanjian Kredit Membangun Rumah dan dilegalisir Bank Penerbit.
- Fotocopy buku tabungan atas nama pemohon.
Catatan
- Mengisi formulir permohonan (dapat di download dari website BAPERTARUM-PNS)
- Fotocopy Surat Nikah dilampirkan apabila Perjanjian Kredit atas nama suami/istri pemohon.
- Ketentuan pengiriman Surat Pengajuan BM tanpa biaya (GRATIS)
- Mencantumkan Nomor Kirbal di Pojok Kanan Atas amplop, dengan ketentuan kotak untuk mencantumkan Nomor Kirbal minimal 1cm x 3cm (seperti contoh dibawah ini).
DIKIRIM TANPA PERANGKO Ijin Kirbal Nomor:
118/KIRBAL/JKTM/AREA-IV/2013
Berlaku sampai dengan 31 Oktober 2014
Surat ditujukan kepada PO BOX 6666/JKTM 12700
Download Formulir : FORMULIR_BANTUAN_PERUMAHAN
Sumber : http://www.bapertarum-pns.co.id/layanan/bantuan-sebagian-biaya-membangun/